Cara Perhitungan Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari Listrik Sendiri non PLN ataupun Genset

Cara Perhitungan Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari Listrik Sendiri non PLN ataupun Genset

Dasar : 1.  Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

                 2.  Peraturan Daerah  Kabupaten Way Kanan No. 7 Tahun 2011 tentang  Pajak Daerah

                 3.  Peraturan Bupati Way Kanan  No. 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Pajak Daerah

bahwa : 

"Setiap penggunaan tenaga listrik di daerah baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dipungut pajak dengan nama Pajak Penerangan Jalan"

Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan adalah:

  1. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik; dan
  3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 KVA (dua ratus kilo volt amper) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait,

PPJ merupakan jenis pajak self asessment, dimana Wajip Pajak harus melaporkan, memperhitungkan dan membayar nilai pajaknya secara sendiri ke Badan Pendapatan Daerah Kab. Way Kanan setiap bulan pajak berakhir sampai dengan jatuh tempo (tanggal 20 setelah masa pajak)

 

PPJ

Dipost Oleh Admin BAPENDA

Admin Pengelolaan Sub Domain

Post Terkait

Tinggalkan Komentar