17 Jenis Pelayanan yaitu terdiri dari :
- JENIS PELAYANAN PBB-P2
- Salinan SPPT /SKPD/STPD
- Pembetulan SPPT /SKPD/STPD
- Pendaftaran Objek Pajak Baru
- Mutasi Objek / Subjek Pajak
- Penundaan Pengembalian SPOP
- Penerbitan Surat Keterangan Lunas
- Keberatan Atas besarnya PBB-P2 Terutang
- Kompensasi/Pemindah bukuan
- Keberatan penunjukan sebagai wajib pajak
- Pembatalan SPPT /SKPD/STPD
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- Penentuan kembali jatuh tempo pembayaran
- Restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran
- Pengurangan PBB-P2 Terutang
- JENIS PELAYANAN BPHTB
- Verifikasi BPHTB
- JENIS PELAYANAN 7 PAJAK LAINNYA
- Pendaftaran Objek Pajak Baru Untuk 7 (tujuh) Jenis Pajak
- Pembayaran/pelaporan Untuk 7 (tujuh) Jenis Pajak