Pajak yang dipungut dengan System Self Assesment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan
Pajak Jenis ini meliputi :
- Pajak hotel;
- Pajak restoran;
- Pajak hiburan;
- Pajak penerangan jalan;
- Pajak mineral bukan logam dan batuan;
- Pajak parkir