Dalam rangka mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan, Badan Pengelola Pajak dan Ritribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan melakukan kunjungan kerja dan studi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Way Kanan, pada Selasa, (02 -05-2023).
Kunjungan kerja dalam rangka study dari BPPRD Kabupaten Lampung Selatan ini dipimpin langsung oleh Mukhamad Daud, SE, MM., Kepala Bidang Pembukuan dan diikuti oleh 4 orang Kasubid, perwakilan dari masing-masing bidang di BPPRD Kabupaten Lampung Selatan. Kunjungan study diterima langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan Drs. Nuryadin Ali Mustofa, MM, Sekretaris Bapenda, drh. M. Yazid dan Kepala bidang PBB/BPHTB beserta staf.
Tim BPPRD Lampung Selatan melakukan kunjungan guna mempelajari prosedur dan landasan hukum yang digunakan oleh BAPENDA Kabupaten Way Kanan dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan berfokus pada pajak atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh badan usaha/ perorangan, yang merupakan terobosan Bapenda Kabupaten Way Kanan. Dalam Optimalisasi potensi pajak daerah PPJ Non PLN ini Bapenda Way Kanan adalah Organisasi Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pertama di Provinsi Lampung yang melaksanakn hal tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Pendapatan Transfer dan Pajak Lainnya, Suherman Daud, SP, MM., mejelaskan "Selain pajak penerangan dari PT. PLN (persero) pemungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, yaitu pajak penerangan jalan non PLN, tertuang mulai dari Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1 ayat 28 tentang Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain", pungkasnya.
Penulis : Adison, S.Kom
Editor : Efrian Prama Yudha, S.Kom
Photo : Tim Doc. Bapenda WKA